SUMENEP – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah kurban terus meningkat. Namun, ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan; terdapat aturan ketat dalam syariat Islam yang menentukan sah atau tidaknya seekor hewan untuk dijadikan kurban.
Berikut adalah laporan mendalam mengenai kriteria hewan kurban yang halal dan sesuai tuntunan syariat.
1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan (Bahimatul Al-An’am)
Syariat Islam menetapkan bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak tertentu atau Bahimatul Al-An’am. Di Indonesia, jenis hewan ini mencakup:
-
Sapi atau Kerbau (Untuk kurban kolektif maksimal 7 orang).
-
Kambing atau Domba (Hanya untuk kurban 1 orang per ekor).
-
Unta (Untuk kurban kolektif maksimal 10 orang).
2. Kriteria Usia Minimal
Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang menjadi syarat sah kurban:
-
Kambing: Minimal berumur 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua.
-
Domba: Minimal berumur 6 bulan (jika sudah ganti gigi/musinnah).
-
Sapi/Kerbau: Minimal berumur 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
-
Unta: Minimal berumur 5 tahun.
3. Kondisi Fisik dan Kesehatan (Bebas Cacat)
Rasulullah SAW telah memberikan panduan tegas mengenai kondisi fisik hewan kurban. Hewan dinyatakan tidak sah jika memiliki salah satu dari empat cacat berikut:
-
Buta salah satu matanya secara jelas.
-
Sakit yang tampak nyata pada fisiknya.
-
Pincang yang mengakibatkan hewan sulit berjalan.
-
Sangat Kurus hingga seolah tidak memiliki sumsum tulang.
4. Kepemilikan yang Sah
Secara hukum Islam, hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang halal. Hewan hasil curian, rampasan, atau dibeli dari harta yang haram tidak sah dijadikan kurban. Selain itu, hewan tersebut tidak boleh sedang dalam status digadaikan atau milik orang lain tanpa izin.
Tata Cara Penyembelihan yang Ihsan
Selain kriteria fisik, kehalalan daging kurban juga ditentukan oleh proses penyembelihannya. Syarat utamanya meliputi:
-
Penyembelih adalah seorang Muslim.
-
Menyebut nama Allah (Basmalah).
-
Menggunakan bilah pisau yang sangat tajam untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan.
-
Memastikan saluran napas (hulqum), saluran makanan (marii’), dan dua pembuluh darah (wadajain) terputus dengan sempurna.






